Arteria Minta Kajati Berbahasa Sunda Dipecat, Politikus PDIP: Memangnya Pelanggaran Pidana?
Selasa, 18 Januari 2022 - 10:25 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ( PDIP ) Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin mengkritisi pernyataan koleganya, Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung memecat seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbahasa Sunda saat rapat. Hasanuddin menilai pernyataan Anggota Komisi III DPR itu terlalu berlebihan dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda.
"Usulan saudara Arteria yang meminta agar jaksa Agung memecat seorang Kajati karena menggunakan bahasa Sunda, menurut hemat saya berlebihan dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda," kata Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Legislator berdarah Sunda ini menegaskan, pada umumnya, seseorang yang dipecat dari jabatannya itu disebabkan karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran pidana berat atau kejahatan yang memalukan.
"Pernyataan saudara Arteria ini seolah-olah mengindikasikan bahwa menggunakan bahasa daerah (Sunda) dianggap telah melakukan kejahatan berat dan harus dipecat," ujar politikus dari Daerah Pemilihan Dapil IX Jabar ini.
Menurut Hasanuddin, mungkin pada saat rapat ada pembicaraan yang tak resmi, sehingga menggunakan bahasa Sunda atau bahasa daerah lain. Namun, Hasanuddin mengusulkan agar sebaiknya Kajati tersebut diingatkan dan tidak perlu diusulkan untuk dipecat layaknya seorang penjahat.
"Kenapa harus dipecat seperti telah melakukan kejahatan saja? Saya ingatkan sebagai anggota DPR sebaiknya berhati-hati dalam berucap dan bersikap. Jangan bertingkah arogan, ingat! setiap saat rakyat akan mengawasi dan menilai kita," katanya.
Baca juga: Arteria Minta Jaksa Agung Copot Kajati yang Berbahasa Sunda saat Rapat
Lihat Juga: Komisi III DPR Kutuk Keras Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Desak Pengusutan Tuntas!
"Usulan saudara Arteria yang meminta agar jaksa Agung memecat seorang Kajati karena menggunakan bahasa Sunda, menurut hemat saya berlebihan dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda," kata Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Legislator berdarah Sunda ini menegaskan, pada umumnya, seseorang yang dipecat dari jabatannya itu disebabkan karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran pidana berat atau kejahatan yang memalukan.
"Pernyataan saudara Arteria ini seolah-olah mengindikasikan bahwa menggunakan bahasa daerah (Sunda) dianggap telah melakukan kejahatan berat dan harus dipecat," ujar politikus dari Daerah Pemilihan Dapil IX Jabar ini.
Menurut Hasanuddin, mungkin pada saat rapat ada pembicaraan yang tak resmi, sehingga menggunakan bahasa Sunda atau bahasa daerah lain. Namun, Hasanuddin mengusulkan agar sebaiknya Kajati tersebut diingatkan dan tidak perlu diusulkan untuk dipecat layaknya seorang penjahat.
"Kenapa harus dipecat seperti telah melakukan kejahatan saja? Saya ingatkan sebagai anggota DPR sebaiknya berhati-hati dalam berucap dan bersikap. Jangan bertingkah arogan, ingat! setiap saat rakyat akan mengawasi dan menilai kita," katanya.
Baca juga: Arteria Minta Jaksa Agung Copot Kajati yang Berbahasa Sunda saat Rapat
Lihat Juga: Komisi III DPR Kutuk Keras Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Desak Pengusutan Tuntas!
(abd)
tulis komentar anda