DPR dan Pemerintah Setuju RUU IKN Dibawa ke Paripurna, PKS Menolak
Selasa, 18 Januari 2022 - 06:43 WIB
JAKARTA - DPR dan Pemerintah dengan cepat akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ( RUU IKN ) segera dibahas ke tingkat I atau langsung dibawa ke sidang paripurna. Kesepakatan dicapai pada Selasa (18/1/2022) pukul 03.10 WIB dini hari.
Baca Juga: RUU IKN
Baca juga: Begini Bayangan Jokowi soal Ibu Kota Negara Baru yang Disebut New Smart Metropolis
Namun, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang secara tegas menyatakan menolak agar RUU IKN ini dibahas di tingkat selanjutnya. PKS menganggap banyak usulannya yang belum diakomodir ke dalam rancangan tersebut.
"Maka Fraksi PKS DPR RI dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata Anggota Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama dalam pandangannya.
Kendati PKS menolak, dan mayoritas fraksi memberikan persetujuannya, Ketua Panitia khusus (Pansus) RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung harus tetap mengambil keputusan dalam forum tersebut.
"Apakah RUU tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas, dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat dua? Apakah bisa kita setujui?" tanya Doli yang langsung dijawab kompak "Setuju" dari anggota Pansus yang hadir dalam rapat tersebut.
Tak hanya anggota Pansus RUU IKN, turut hadir secara fisik di antaranya; Menteri PPN/Kepala Bapennas Suharso Monoarfo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Baca Juga: RUU IKN
Baca juga: Begini Bayangan Jokowi soal Ibu Kota Negara Baru yang Disebut New Smart Metropolis
Namun, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang secara tegas menyatakan menolak agar RUU IKN ini dibahas di tingkat selanjutnya. PKS menganggap banyak usulannya yang belum diakomodir ke dalam rancangan tersebut.
"Maka Fraksi PKS DPR RI dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata Anggota Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama dalam pandangannya.
Kendati PKS menolak, dan mayoritas fraksi memberikan persetujuannya, Ketua Panitia khusus (Pansus) RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung harus tetap mengambil keputusan dalam forum tersebut.
"Apakah RUU tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas, dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat dua? Apakah bisa kita setujui?" tanya Doli yang langsung dijawab kompak "Setuju" dari anggota Pansus yang hadir dalam rapat tersebut.
Tak hanya anggota Pansus RUU IKN, turut hadir secara fisik di antaranya; Menteri PPN/Kepala Bapennas Suharso Monoarfo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
(maf)
tulis komentar anda