DPR dan Pemerintah Setuju RUU IKN Dibawa ke Paripurna, PKS Menolak

Selasa, 18 Januari 2022 - 06:43 WIB
DPR dan Pemerintah dengan cepat menyepakati RUU IKN segera dibahas ke tingkat I pada Selasa (18/1/2022) dini hari, atau langsung dibawa ke sidang paripurna. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - DPR dan Pemerintah dengan cepat akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ( RUU IKN ) segera dibahas ke tingkat I atau langsung dibawa ke sidang paripurna. Kesepakatan dicapai pada Selasa (18/1/2022) pukul 03.10 WIB dini hari.

Baca juga: Kepala Bappenas Sebut Ibu Kota Baru Bernama Nusantara



Sebelum adanya kesepakatan tersebut, masing-masing fraksi partai politik telah memberikan pandangannya. Tercatat, mayoritas menyetujui RUU IKN dibawa ke sidang paripurna, meskipun dengan sejumlah catatan dan kritikan.

Baca juga: Begini Bayangan Jokowi soal Ibu Kota Negara Baru yang Disebut New Smart Metropolis
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!