DPR dan Pemerintah Setuju RUU IKN Dibawa ke Paripurna, PKS Menolak
Selasa, 18 Januari 2022 - 06:43 WIB

DPR dan Pemerintah dengan cepat menyepakati RUU IKN segera dibahas ke tingkat I pada Selasa (18/1/2022) dini hari, atau langsung dibawa ke sidang paripurna. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - DPR dan Pemerintah dengan cepat akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ( RUU IKN ) segera dibahas ke tingkat I atau langsung dibawa ke sidang paripurna. Kesepakatan dicapai pada Selasa (18/1/2022) pukul 03.10 WIB dini hari.
Baca juga: Kepala Bappenas Sebut Ibu Kota Baru Bernama Nusantara
Sebelum adanya kesepakatan tersebut, masing-masing fraksi partai politik telah memberikan pandangannya. Tercatat, mayoritas menyetujui RUU IKN dibawa ke sidang paripurna, meskipun dengan sejumlah catatan dan kritikan.
Baca juga: Begini Bayangan Jokowi soal Ibu Kota Negara Baru yang Disebut New Smart Metropolis
Namun, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang secara tegas menyatakan menolak agar RUU IKN ini dibahas di tingkat selanjutnya. PKS menganggap banyak usulannya yang belum diakomodir ke dalam rancangan tersebut.
Baca juga: Kepala Bappenas Sebut Ibu Kota Baru Bernama Nusantara
Sebelum adanya kesepakatan tersebut, masing-masing fraksi partai politik telah memberikan pandangannya. Tercatat, mayoritas menyetujui RUU IKN dibawa ke sidang paripurna, meskipun dengan sejumlah catatan dan kritikan.
Baca juga: Begini Bayangan Jokowi soal Ibu Kota Negara Baru yang Disebut New Smart Metropolis
Namun, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang secara tegas menyatakan menolak agar RUU IKN ini dibahas di tingkat selanjutnya. PKS menganggap banyak usulannya yang belum diakomodir ke dalam rancangan tersebut.
Lihat Juga :