Kurangi Kepadatan di KRL, Pemerintah Bakal Terapkan Sistem Kerja Shift

Kamis, 11 Juni 2020 - 10:02 WIB
Tjahjo mengaku, pada prinsipnya pihaknya setuju ada sistem kerja shift. Akan ada dua jam kerja dalam satu hari. "Pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja. Shift pertama 07.30-15.00. Lalu shift kedua 10.00-17.30," tuturnya. (Baca juga: Gantikan Ojek, Bajaj Bisa Jadi Alternatif Transportasi di Era New Normal ).

Menurut Tjahjo, jika nantinya disetujui sistem kerja shift ini akan diatur secara terpisah. Dalam hal ini untuk pegawai ASN diatur dengan dengan SE MenPANRB. Sementara, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN. "Untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya.

Meski begitu Tjahjo memastikan bahwa sebelum aturan ini diterbitkan akan dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat. Hal ini bertujuan memastikan bahwa kebijakan yang akan dituangkan dalam SE akan benar-benar efektif memecahkan masalah yang ada yaitu mengurangi penumpukan calon penumpang. "Data sementara yang diperoleh dari PT KAI menunjukkan bahwa penumpang KA dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit," katanya.

Menurutnya, PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan, apakah ASN, TNI/Polri, BUMN, maupun swasta. "Sementara para Sekjen Sestama akan diminta data tentang jumlah pegawai yang bekerja work from office setiap harinya," pungkasnya. (Baca juga: Penumpang KRL Dibatasi, Antrean Panjang Terjadi di Beberapa Stasiun ).

Tjahjo mengusulkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah yang memberlakukan PSBB dan/atau Status Merah menurut Gugus Tugas.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!