Ketua Penasihat Ahli Kapolri Dukung Kebijakan Pecat Polisi Nakal dan Tak Profesional
Sabtu, 15 Januari 2022 - 22:34 WIB
Begitu juga anggota Polri yang bekerja dengan cara bagaimana mendapat rezeki tambahan berkaitan dengan jabatan dan pekerjaannya maka tidak akan dapat disebut sebagai polisi profesional. Profesional untuk anggota fungsi reserse, kata Sisno, adalah kemampuan untuk bisa sebanyak mungkin mengungkap kasus yang menjadi tugas dan fungsi dalam lingkup kewenangannya.
Baca juga: Sisno Adiwinoto: Sudah Benar Polri di Bawah Presiden
“Bisa mengungkap kasus dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bukan dengan mengejar pengakuan, dapat dipercaya oleh masyarakat, bekerja dengan tidak meminta imbalan dan dalam melaksanakan proses penyidikan tidak terpengaruh oleh perilaku pihak-pihak lain yang seharusnya dibatasi oleh hukum,” kata pengamat kepolisian ini.
Sisno menyebut, anggota Polri yang menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional bisa dinilai berprestasi. Prestasi itu adalah penilaian orang lain atau penilaian oleh masyarakat, tolok ukurnya yaitu tindakan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh publik. Menurut Sisno, prestasi Polri saat ini yang dirasakan masyarakat antara lain penanggulangan terorisme oleh Densus 88 Antiteror.
Di mana mereka dapat mengungkap dan menangkap para pelaku teror sebelum para teroris melakukan tindakan. Termasuk mengungkap jaringannya. ”Tidak ada pelaku teroris yang ditangkap oleh Densus 88 yang dibebaskan oleh pengadilan. Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan dengan menggunakan hard approach. Sedangkan, pendekatan lunak atau soft approach adalah Densus-88 berhasil menyadarkan para teroris dan membina mereka untuk kembali kepada Pancasila dan mau bekerja sesuai dengan bimbingan dan arahan Densus 88 Antiteror Polri,” ucapnya.
Baca juga: Sisno Adiwinoto: Sudah Benar Polri di Bawah Presiden
“Bisa mengungkap kasus dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bukan dengan mengejar pengakuan, dapat dipercaya oleh masyarakat, bekerja dengan tidak meminta imbalan dan dalam melaksanakan proses penyidikan tidak terpengaruh oleh perilaku pihak-pihak lain yang seharusnya dibatasi oleh hukum,” kata pengamat kepolisian ini.
Sisno menyebut, anggota Polri yang menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional bisa dinilai berprestasi. Prestasi itu adalah penilaian orang lain atau penilaian oleh masyarakat, tolok ukurnya yaitu tindakan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh publik. Menurut Sisno, prestasi Polri saat ini yang dirasakan masyarakat antara lain penanggulangan terorisme oleh Densus 88 Antiteror.
Di mana mereka dapat mengungkap dan menangkap para pelaku teror sebelum para teroris melakukan tindakan. Termasuk mengungkap jaringannya. ”Tidak ada pelaku teroris yang ditangkap oleh Densus 88 yang dibebaskan oleh pengadilan. Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan dengan menggunakan hard approach. Sedangkan, pendekatan lunak atau soft approach adalah Densus-88 berhasil menyadarkan para teroris dan membina mereka untuk kembali kepada Pancasila dan mau bekerja sesuai dengan bimbingan dan arahan Densus 88 Antiteror Polri,” ucapnya.
Lihat Juga :