Terima Kunjungan Panglima TNI, Jaksa Agung: Tak Ada Pembicaraan Khusus

Jum'at, 14 Januari 2022 - 22:03 WIB
Terima Kunjungan Panglima...
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menerima kunjungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022). Foto/Kejaksaan
JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menerima kunjungan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Kasus Kontrak Satelit Kemhan Segera Naik ke Penyidikan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan sebagaimana yang diucapkan Jaksa Agung , bahwa kunjungan Panglima TNI ini dalam pokoknya tak ada pembicaraan khusus.

Baca juga: Antisipasi Indisipliner, Jaksa Agung Minta Pengawasan ke Pegawai Ditingkatkan

"Tetapi pembicaraan yang sifatnya koordinasi dan sinergitas dalam penegakan hukum," kata Leonard seperti diucapkan ST Burhanuddin dalam konferensi persnya di hadapan awak media.

Burhanuddin juga menyampaikan, perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2015.

Sementara Jenderal Andika mengatakan, salah satu tujuan kedatangan hari ini adalah dalam rangka membuat dua institusi yaitu Kejaksaan RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) saling memahami.

"Jadi saya memberikan statement kepada Jaksa Agung, bahwa kita siap mendukung semua yang menjadi kewenangan Jaksa Agung termasuk di dalamnya pengadilan HAM," ucap Jenderal Andika.

Lanjut Panglima TNI, di mana ini juga ada kaitannya dengan TNI, kami akan all out mendukung termasuk proses hukum koneksitas yang sedang berlangsung.

"Kita akan all out, jadi Bapak Jaksa Agung yakin bahwa kita mendukung apa pun yang beliau minta, termasuk dalam penyelesaian Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020, kita siap mendukung apapun yang diperlukan mulai dari menghadirkan saksi, barang bukti dan lain sebagainya," ungkap Andika.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!