Jaksa Agung: Kasus Kontrak Satelit Kemhan Segera Naik ke Penyidikan

Kamis, 13 Januari 2022 - 15:58 WIB
loading...
Jaksa Agung: Kasus Kontrak Satelit Kemhan Segera Naik ke Penyidikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa dalam waktu kasus pelanggaran hukum dibalik kontrak pembayaran sewa satelit di Kemhan) eriode 2015-2016 segera naik ke penyidikan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa dalam waktu kasus pelanggaran hukum dibalik kontrak pembayaran sewa satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2015-2016 segera naik ke penyidikan.

Burhanuddin menuturkan, pihaknya telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti untuk meningkatkan status hukum kasus ini. "Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut ya, Insyaallah dalam waktu dekat kami akan, perkara ini naik ke penyidikan. Dalam satu dua hari kami akan tindak lanjuti ini dan memang dari hasil penyelidikan, cukup bukti untuk kami tingkatkan ke penyidikan," jelasnya saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (13/1/2022).

Sampai saat ini, kata Burhanuddin, pendalaman terkait kasus tersebut masih dilakukan Kejagung secara intensif. Untuk nama-nama yang diduga terlibat dan berapa jumlah total kerugian negara, Burhanuddin mengaku belum bisa membeberkannya secara rinci. "Ini masih pendalaman, artinya kami belum menentukan. Penyidikan baru akan ditentukan sehari dua hari ini ya. Pasti, kerugian-kerugian sudah dilakukan pendalaman tetapi nanti finalnya ada di BPK atau BPKP," jelasnya.



Menko Polhukam Mahfud MD sendiri telah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempercepat perampungan masalah tersebut. Seluruh dugaan itu, kata Mahfud, akan terbukti ketika para terduga telah menjalani pemeriksaan.



"Kami mohon Kejagung bisa mempercepat ini. Daripada kita ditagih tidak punya alat untuk membantah dan sebagainya. Maka kita segera memberi konfirmasi bahwa yang dilakukan Kejagung selama ini sudah benar dan kita buktikan di dalam seluruh proses pemeriksaan," ujar Mahfud.

Sekadar informasi, dalam masalah ini negara harus membayar hampir Rp1 triliun kepada sejumlah perusahaan. Rinciannya, Rp515 miliar kepada Avanti Communications Grup dan USD20,9 Juta atau setara Rp314 miliar kepada Navayo.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)