Kejagung Hari Ini Keluarkan Surat Perintah Penyidikan Proyek Satelit Kemhan

Jum'at, 14 Januari 2022 - 11:57 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan hari ini pihaknya akan mengeluarkan seprindik dugaan kerugian negara terkait proyek pembuat dan penandatangan kontrak Satkomhan Kemhan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) akan mengeluarkan surat perintah penyidikan dugaan kerugian negara terkait proyek pembuat dan penandatangan kontrak satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan ( Kemhan ) tahun 2015-2016.

"Hari ini kami tanda tangani surat perintah penyidikannya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (14/1/2022).



Namun, ia tak menjelaskan secara rinci terkait perkara tersebut. Burhanuddin mengatakan, pihaknya baru akan menyampaikan kasus tersebut pada sore hari nanti. "Kemudian, nanti kalau kasus posisinya apapun, nanti tanyakan ke Jampidsus nanti sore," ujarnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya memastikan akan mengusut terkait proyek pembuat dan penandatangan kontrak Satkomhan Kemhan pada 2015-2016. Dalam waktu dekat kemungkinan besar kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup besar itu bakal naik penyidikan.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya juga meminta agar pembuat dan penandatangan kontrak proyek Satkomhan Kemhan bertanggung jawab. Hal itu karena belum ada kewenangan negara di dalam APBN dalam pengadaan satelit.

"Yang bertanggung jawab yang membuat kontrak itu karena belum ada kewenangan dari negara di dalam APBN bahwa harus melakukan pengadaan satelit dengan cara-cara itu," katanya dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!