PKB Ingin Presidential Threshold 10% dan Parliamentary Threshold 7%

Rabu, 10 Juni 2020 - 20:50 WIB
PKB mendorong penurunan batas ambang pencalonan presiden-wakil presiden atau presidential threshold menjadi 10% dalam RUU Pemilu 2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - PKB mendorong penurunan batas ambang pencalonan presiden-wakil presiden atau presidential threshold menjadi 10% dalam Rancangan Undang-Undangan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) 2020. Penurunan ini bertujuan menghindari tajamnya polarisasi dukungan yang berpotensi memecah belah masyarakat.

“Kami mendorong agar Presendential Threshold diturunkan hingga 10% sehingga dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon. Dengan demikian rakyat lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR Fathan Subchi kepada wartawan, Rabu (6/10/2020).



Fathan menjelaskan, berdasarkan pengalaman Pilpres 2014 dan 2019, presidential threshold sebesar 20% terlalu berisiko terhadap soliditas bangsa. Tingginya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut hanya berdampak pada minimnya keikutsertaan pasangan calon. Akibatnya, dalam dua kali perhelatan Pilpres tersebut yang muncul hanya 2 pasangan calon sehingga, memunculkan polarisasi dukungan yang begitu tajam di tengah masyarakat. (Baca juga: Parliamentary Threshold Sebaiknya Memperhitungkan Jumlah Komisi dan AKD)

“Kami menilai polarisasi dukungan di tengah tingginya keragaman serta kesenjangan ekonomi masyarakat Indonesia sangat berbahaya. Pengalaman di 2014 dan 2019 menunjukkan betapa masyarakat begitu terbelah. Bahkan hingga saat ini kalau kita lihat di media sosial aroma perpecahan itu masih terasa,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!