Gus Ipul Jabat Sekjen PBNU, Ini Harapan NU Daerah
Rabu, 12 Januari 2022 - 20:53 WIB
JAKARTA - Kepengurusan PBNU periode 2022-2027 telah diumumkan. Salah satunya adalah Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang terpilih sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU.
Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU) Riau T Rusli Ahmad meyakini terpilihnya Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU akan meningkatkan performa organisasi, khususnya dalam mengembangkan aspek kepentingan umat dan masyarakat banyak. Dia berpendapat, Gus Ipul cukup berpengalaman di organisasi dan pemerintahan.
“Jadi beliau juga tidak akan terganggu dengan posisinya sebagai Sekjen sekaligus posisinya sekarang Wali Kota Pasuruan. Ini sama seperti PWNU Riau dukung Kiai Miftachul Akhyar jadi Rais Aam tanpa harus mengundurkan diri dari ketua MUI," ujarnya saat dihubungi, Rabu (12/1/2022).
Pria yang akrab disapa Bang Rusli ini menuturkan, dengan kapasitas Gus Ipul sebagai kepala daerah sekaligus Sekjen PBNU, maka keberpihakan terhadap umat dan kepentingan bangsa-negara lebih mudah terakomodir. Bang Rusli juga mengatakan bahwa sesuai AD/ART tak ada kewajiban bagi Gus Ipul untuk mengundurkan diri dari jabatan politik, apalagi jabatan sebagai Wali Kota.
"Yang dilarang adalah jadi Ketua PC, PW atau PB. Jadi sekjen PBNU tidak ada larangan (mengundurkan diri dari jabatan politik)," katanya.
Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU) Riau T Rusli Ahmad meyakini terpilihnya Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU akan meningkatkan performa organisasi, khususnya dalam mengembangkan aspek kepentingan umat dan masyarakat banyak. Dia berpendapat, Gus Ipul cukup berpengalaman di organisasi dan pemerintahan.
“Jadi beliau juga tidak akan terganggu dengan posisinya sebagai Sekjen sekaligus posisinya sekarang Wali Kota Pasuruan. Ini sama seperti PWNU Riau dukung Kiai Miftachul Akhyar jadi Rais Aam tanpa harus mengundurkan diri dari ketua MUI," ujarnya saat dihubungi, Rabu (12/1/2022).
Pria yang akrab disapa Bang Rusli ini menuturkan, dengan kapasitas Gus Ipul sebagai kepala daerah sekaligus Sekjen PBNU, maka keberpihakan terhadap umat dan kepentingan bangsa-negara lebih mudah terakomodir. Bang Rusli juga mengatakan bahwa sesuai AD/ART tak ada kewajiban bagi Gus Ipul untuk mengundurkan diri dari jabatan politik, apalagi jabatan sebagai Wali Kota.
"Yang dilarang adalah jadi Ketua PC, PW atau PB. Jadi sekjen PBNU tidak ada larangan (mengundurkan diri dari jabatan politik)," katanya.
(rca)
tulis komentar anda