Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara, KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim
Rabu, 12 Januari 2022 - 19:04 WIB

Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju .
"KPK mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (12/1/2022).
Ali mengatakan putusan majelis hakim telah sesuai dengan apa yang diuraikan Jaksa KPK pada surat penuntutan. "Apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim hari ini, bahwa terdakwa SRP terbukti bersalah, sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian Surat tuntutan Tim Jaksa. Sedangkan perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja," imbuhnya.
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara
Selain itu, kata Ali, majelis hakim juga telah memutus peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC Robin sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya. "Setelah putusan ini, Tim Jaksa tentu akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya," kata Ali.
"KPK mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (12/1/2022).
Ali mengatakan putusan majelis hakim telah sesuai dengan apa yang diuraikan Jaksa KPK pada surat penuntutan. "Apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim hari ini, bahwa terdakwa SRP terbukti bersalah, sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian Surat tuntutan Tim Jaksa. Sedangkan perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja," imbuhnya.
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara
Selain itu, kata Ali, majelis hakim juga telah memutus peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC Robin sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya. "Setelah putusan ini, Tim Jaksa tentu akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya," kata Ali.
Lihat Juga :