Pengacara Maskur Husain Diganjar Vonis 9 Tahun Penjara
Rabu, 12 Januari 2022 - 15:19 WIB
Vonis yang diterima Maskur ini setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Hal yang meringankan, kata hakim, Maskur belum pernah dihukum, sopan, serta masih mempunyai tanggungan keluarga.
Tetapi, hal yang memberatkan hukumannya, sebagai aparatur hukum Maskur merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi," kata.
Maskur dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tetapi, hal yang memberatkan hukumannya, sebagai aparatur hukum Maskur merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi," kata.
Maskur dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(muh)
Lihat Juga :