Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara

Rabu, 12 Januari 2022 - 13:56 WIB
Robin terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait penanganan perkara di KPK. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Robin disebut terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK.

Diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Robin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!