Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara

Rabu, 12 Januari 2022 - 13:56 WIB
Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menerima suap penanganan perkara di KPK. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju . Robin juga dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).



"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," tambahnya.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Sebut Azis Syamsuddin sebagai Bos
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!