AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Rabu, 12 Januari 2022 - 08:31 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang vonis untuk terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju pada hari ini, Rabu (12/1/2022). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang vonis untuk terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju pada hari ini, Rabu (12/1/2022). Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalankan sidang vonis bersama dengan terdakwa lain yakni Maskur Husain.
"Hari ini (12/1) diagendakan pembacaan putusan Majelis Hakim dengan Terdakwa Stepanus Robin Pattuju dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022). Baca juga: KPK Bela Lili Pintauli dari Serangan Mantan Penyidik Stepanus Robin
Ali meyakini bahwa dakwaan tim jaksa selama proses persidangan bakal membuktikan jika Robin dan Maskur bersalah melakukan korupsi. Hal tersebut juga didukung fakta-fakta selama persidangan.
"Sehingga Terdakwa Stepanus Robin Pattuju dkk akan dinyatakan bersalah dan dihukum sebagaimana tuntutan jaksa," kata Ali.
"Hari ini (12/1) diagendakan pembacaan putusan Majelis Hakim dengan Terdakwa Stepanus Robin Pattuju dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022). Baca juga: KPK Bela Lili Pintauli dari Serangan Mantan Penyidik Stepanus Robin
Ali meyakini bahwa dakwaan tim jaksa selama proses persidangan bakal membuktikan jika Robin dan Maskur bersalah melakukan korupsi. Hal tersebut juga didukung fakta-fakta selama persidangan.
"Sehingga Terdakwa Stepanus Robin Pattuju dkk akan dinyatakan bersalah dan dihukum sebagaimana tuntutan jaksa," kata Ali.
Lihat Juga :