Ini Spesifikasi 2 Kapal Perang yang Hendak Dijual Presiden Jokowi
Selasa, 11 Januari 2022 - 19:07 WIB
JAKARTA - Presiden Jokowi telah mengirimkan surat permohonan penjualan dua kapal perang ke DPR RI. Keduanya kapal perang itu adalah KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.
Permohonan penjualan dua kapal perang ini diungkapkan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar selaku pimpinan sidang dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III DPR, tahun 2021-2022 pada Selasa (11/1/2022).
"Surat Nomor R52 Pres 10 2021 tertanggal 29 Oktober 2021 hal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa Kapal X KRI Teluk Mandar 514 dan Kapal KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar selaku pimpinan sidang di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin menjelaskan, inti dari surat tersebut, Menteri Pertahanan (Menhan) melalui Presiden meminta perubahan status dua KRI itu karena sudah tidak digunakan sebagai kapal tempur atau kapal perang.
"Intinya surat itu kira-kira surat minta perubahan status KRI, diajukan oleh Menhan ke Presiden, 2 KRI tidak berlaku lagi," kata Hasanuddin saat dikonfirmasi.
Alasannya, Hasanuddin menjelaskan, kedua KRI itu tidak lagi memiliki teknologi mumpuni, sehingga harus didisposal, dan tidak bisa lagi menjadi kapal tempur atau kapal perang.
Lalu seperti apa spesifikasi dua kapal perang yang hendak dijual Presiden Jokowi tersebut:
1. KRI Teluk Mandar 514
Permohonan penjualan dua kapal perang ini diungkapkan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar selaku pimpinan sidang dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III DPR, tahun 2021-2022 pada Selasa (11/1/2022).
"Surat Nomor R52 Pres 10 2021 tertanggal 29 Oktober 2021 hal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa Kapal X KRI Teluk Mandar 514 dan Kapal KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar selaku pimpinan sidang di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin menjelaskan, inti dari surat tersebut, Menteri Pertahanan (Menhan) melalui Presiden meminta perubahan status dua KRI itu karena sudah tidak digunakan sebagai kapal tempur atau kapal perang.
"Intinya surat itu kira-kira surat minta perubahan status KRI, diajukan oleh Menhan ke Presiden, 2 KRI tidak berlaku lagi," kata Hasanuddin saat dikonfirmasi.
Alasannya, Hasanuddin menjelaskan, kedua KRI itu tidak lagi memiliki teknologi mumpuni, sehingga harus didisposal, dan tidak bisa lagi menjadi kapal tempur atau kapal perang.
Lalu seperti apa spesifikasi dua kapal perang yang hendak dijual Presiden Jokowi tersebut:
1. KRI Teluk Mandar 514
Lihat Juga :
tulis komentar anda