KPK Geledah Paksa 3 Lokasi, Dokumen Proyek Ganti Rugi Lahan Diamankan
Selasa, 11 Januari 2022 - 17:10 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Rahmat Effendi alias Bang Pepen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
"Tim penyidik, (10/1) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan lanjutan yang berada di 3 lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kota Bekasi, Jakarta, dan Bogor, Jawa Barat," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/1/2022).
Dia menjelaskan penggeledahan itu dilakukan di kantor dan rumah kediaman para tersangka dan pihak-pihak yang terkait dengan perkara. Tersangka dalam kasus ini antara lain, sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Sedangkan sebagai penerima yakni, Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). "Bukti-bukti yang kembali ditemukan di antaranya adalah berbagai dokumen proyek ganti rugi lahan di Bekasi," kata Ali.
KPK bakal melakukan proses verifikasi terlebih dahulu terhadap berbagai dokumen yang diamankan terkait kasus Rahmat Effendi itu. "Verifikasi bukti-bukti dengan dugaan perbuatan para tersangka akan segera dilakukan di antaranya dengan mengonfirmasi kepada para saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik," kata Ali.
"Tim penyidik, (10/1) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan lanjutan yang berada di 3 lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kota Bekasi, Jakarta, dan Bogor, Jawa Barat," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/1/2022).
Dia menjelaskan penggeledahan itu dilakukan di kantor dan rumah kediaman para tersangka dan pihak-pihak yang terkait dengan perkara. Tersangka dalam kasus ini antara lain, sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Sedangkan sebagai penerima yakni, Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). "Bukti-bukti yang kembali ditemukan di antaranya adalah berbagai dokumen proyek ganti rugi lahan di Bekasi," kata Ali.
KPK bakal melakukan proses verifikasi terlebih dahulu terhadap berbagai dokumen yang diamankan terkait kasus Rahmat Effendi itu. "Verifikasi bukti-bukti dengan dugaan perbuatan para tersangka akan segera dilakukan di antaranya dengan mengonfirmasi kepada para saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik," kata Ali.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda