Siang Ini, MK Gelar Sidang Pendahuluan Gugatan Presidential Threshold Gatot Nurmantyo
Selasa, 11 Januari 2022 - 11:52 WIB
MK hari ini menggelar sidang pendahuluan pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Gatot Nurmantyo. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Gatot yang didampingi Refly Harun dan Muh Salman Darwi sebagai kuasa hukumnya menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20%.
"Agenda sidang pemeriksaan pendahuluan 11-01-2022 13:30 WIB," bunyi kalimat sebagaimana dikutip di website MK (11/2/2021).
Gatot ikut melayangkan gugatan presidential threshold agar diturunkan menjadi 0%. Dia mengikuti jejak dua anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI yang lebih dulu melayangkan gugatan.
"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum yang dilayangkan Gatot dalam berkas permohonannya.
"Agenda sidang pemeriksaan pendahuluan 11-01-2022 13:30 WIB," bunyi kalimat sebagaimana dikutip di website MK (11/2/2021).
Gatot ikut melayangkan gugatan presidential threshold agar diturunkan menjadi 0%. Dia mengikuti jejak dua anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI yang lebih dulu melayangkan gugatan.
"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum yang dilayangkan Gatot dalam berkas permohonannya.
Lihat Juga :