Bareskrim Periksa 38 Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean

Selasa, 11 Januari 2022 - 01:07 WIB
Lebih jauh dituturkan, dari gelar perkara itu penyidik berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup guna menaikkan status hukum Ferdinand dari saksi menjadi tersangka. "Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kemudian penyidik melakukan, untuk tindak lanjut penyidikan penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," ungkapnya.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan

Ferdinand pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan terhadapnya dilakukan 20 hari ke depan. "Untuk tindak lanjut penyidikan maka dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan 20 hari," ucapnya. Riezky Maulana
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!