Bareskrim Periksa 38 Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean
Selasa, 11 Januari 2022 - 01:07 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan tersangka Ferdinand Hutahaean. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri secara total telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan tersangka Ferdinand Hutahaean. Puluhan saksi itu jika dirincikan terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.
"Dilakukan proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli. Termasuk saksi terlapor dari saudara FH," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam.
Ferdinand sendiri menjalani pemeriksaan selama 11 jam, mulai pukul 11.30 sampai dengan 21.30 WIB. Selepas dari itu, yang bersangkutan menjalani gelar perkara. "Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," bebernya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Ferdinand Hutahaean Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
"Dilakukan proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli. Termasuk saksi terlapor dari saudara FH," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam.
Ferdinand sendiri menjalani pemeriksaan selama 11 jam, mulai pukul 11.30 sampai dengan 21.30 WIB. Selepas dari itu, yang bersangkutan menjalani gelar perkara. "Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," bebernya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Ferdinand Hutahaean Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Lihat Juga :