Selamatkan Bangsa, Pakar Hukum Dukung Polri Tindak Tegas Bandar Narkoba

Rabu, 10 Juni 2020 - 17:49 WIB
Pakar hukum pidana Frans Hendra Winarta mendukung tindakan tegas yang dilakukan Polri terhadap para bandar, penyelundup hingga pemroduksi narkoba. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pakar hukum pidana Frans Hendra Winarta mendukung tindakan tegas yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap para bandar, penyelundup hingga pemroduksi narkoba.

Pernyataan itu disampaikan Frans menyusul kebijakan yang dikeluarkan Kapolri kepada anggotanya untuk memberikan tindakan tegas terukur terhadap bandar narkoba. Kapolri bahkan memerintahkan seluruh anak buahnya agar tak segan menembak mati para bandar narkotika yang melawan ketika akan ditangkap. “Kalau melawan kan ada prosedurnya menurut hukum, ucapnya, Rabu (10/6/2020). (Baca juga: Selama 2020, Polri Berhasil Menyita 6,9 Ton Narkoba)



Meski mendukung tindakan tegas terukur, Frans mengingatkan aparat penegak hukum, termasuk Polri untuk tak memukul rata perlakuan dalam kasus narkoba. Menurut Frans, saat ini banyak penderita narkoba seharusnya diterapi bukan dihukum. Dia meminta penegak hukum membedakan proses hukum antara pemakai dengan pengedar, bandar, maupun penyelundup dan pemroduksi. “Kebijakannya harus dipilah-pilah, jangan digebah uyah (menyamaratakan). Tidak sama pengendaliannya. Kalau produsen perlakuannya harus keras karena membahayakan kaum muda dan hari depan Indonesia,” pesan staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Atmajaya ini. (Baca juga: Ungkap Penyelundupan Sabu 402 Kg, Polri Bekuk 6 Tersangka)

Dalam kesempatan yang sama Frans mengapresiasi langkah Polri selama ini dalam pemberantasan narkoba. Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sebelumnya menyampaikan Polri sejak Januari hingga awal Juni 2020, telah menggagalkan peredaran 6,9 ton narkoba, dengan rincian 3,52 ton sabu; 3,35 ton ganja; 55,26 tembakau gorila; dan 552 ribu butir pil XTC. Sementara jumlah tersangka yang ditetapkan dalam berbagai kasus narkoba sepanjang periode itu sebanyak 25.526 orang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!