Selama KPK Berdiri Sudah 141 OTT Digelar dan 100% Terbukti di Persidangan
Senin, 10 Januari 2022 - 17:47 WIB
Ali mengatakan, pemberantasan korupsi termasuk di dalamnya OTT yang dilakukan oleh KPK, telah menjunjung tinggi asas dan norma hukum yang berlaku.
Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya KPK berpedoman pada asas-asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Sehingga, KPK tidak mungkin melakukan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi," kata Ali.
Oleh karenanya kata Ali, KPK mengajak seluruh pihak untuk terus optimistis dan saling bahu-membahu dalam ikhtiar untuk memberantas korupsi.
"Kita bersama mewujudkan Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, bebas dari korupsi," pungkas Ali.
Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya KPK berpedoman pada asas-asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Sehingga, KPK tidak mungkin melakukan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi," kata Ali.
Oleh karenanya kata Ali, KPK mengajak seluruh pihak untuk terus optimistis dan saling bahu-membahu dalam ikhtiar untuk memberantas korupsi.
"Kita bersama mewujudkan Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, bebas dari korupsi," pungkas Ali.
(maf)
Lihat Juga :