Gerindra: Kasus Habib Bahar dan Ferdinand Bukti Indonesia Masih Terbelah

Senin, 10 Januari 2022 - 10:11 WIB
Setelahj itu, Ferdinand Hutahaean dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil aparat terkait pernyataannya di Twitter. Sebagian masyarakat membelanya menyatakan apa yang disampaikan adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang walaupun tidak tepat, tetapi tak harus dihadapi dengan penetapan tersangka.

"Sebagian lain meminta aparat menindak tegas dengan menangkap dan menahan beliau dengan alasan tindakan tersebut merupakan ujaran kebencian yang berbahaya," imbuhnya.

Habib sendiri enggan membandingkan pribadi dua orang tersebut, yang jelas keduanya menggambarkan bahwa ketegangan antara dua kelompok anak bangsa yang disebabkan oleh Pilpres 2019 masih belum berakhir. Hal ini menimbulkan munculnya kasus-kasus hukum dan fenomena saling lapor terkait ujaran kebencian.

"Saya tidak membandingkan sosok pribadi dua orang warga negara Indonesia ini, tapi dua kasus itu menggambarkan belum berakhirnya ketegangan dua kelompok besar anak bangsa, yang akhirnya berimbas pada munculnya kasus-kasus hukum, fenomena saling melaporkan terkait ujaran kebencian," papar Habib.

Baca juga: Soal Ferdinand Hutahaean, Cholil Nafis: Mengacu Ijtima Ulama MUI Masuk Penodaan Agama

Menurut legislator Dapil Jakarta Timur ini, setiap hari selama beberapa tahun ini, bangsa Indonesia terjebak pada perdebatan soal kasus-kasus dugaan ujaran kebencian seperti di atas. Kasus dan orang-orangnya bisa berbeda-beda, tetapi substansi perseteruan kita tetaplah sama. Kalau pelakunya kawan tentu akan dibela mati-matian, tetapi kalau lawan tentu ingin mereka dipenjarakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!