IM57+ Institute Bentukan Mantan Pegawai KPK Resmi Berbadan Hukum
Minggu, 09 Januari 2022 - 04:38 WIB
JAKARTA - Indonesia Memanggil Lima Tujuh atau IM57+ Institute yang didirikan oleh para eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi berbadan hukum sebagai perkumpulan yang berkedudukan di Jakarta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
"Melalui pengesahan tersebut, maka IM57+ Institute dapat beraktivitas sebagai lembaga resmi yang diakui oleh negara. Melalui pendekatan tersebut maka diharapkan kontribusi IM57+ Institute dalam pemberantasan korupsi dapat berjalan secara lebih optimal," ujar Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (8/1/2022).
Praswad Nugraha menjelaskan proses pendaftaran sebagai badan hukum dalam bentuk perkumpulan ini adalah wujud bahwa IM57+ Institute mempunyai itikad baik dalam memenuhi hukum yang berlaku.
Dalam hal ini, kata Praswad, status ini akan mendukung kegiatan dalam kepengurusan yang telah berjalan sekitar satu bulan mulai dari telaah kasus sampai dengan kerja sama dengan AJI dalam penguatan kapasitas jurnalisme investigatif.
"Kami berkomitmen untuk terus membangun basis advokasi dalam rangka mendorong pemberantasan korupsi yang berjalan secara optimal," ucapnya.
Selain status tersebut, IM57+ Institute saat ini juga sudah membentuk kepengurusan yang ditetapkan sejak bulan Desember 2021. Adapun susunan pengurusan sebagai berikut:
1. Ketua: Mochamad Praswad Nugraha
2. Sekretaris Jenderal: Lakso Anindito
"Melalui pengesahan tersebut, maka IM57+ Institute dapat beraktivitas sebagai lembaga resmi yang diakui oleh negara. Melalui pendekatan tersebut maka diharapkan kontribusi IM57+ Institute dalam pemberantasan korupsi dapat berjalan secara lebih optimal," ujar Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (8/1/2022).
Praswad Nugraha menjelaskan proses pendaftaran sebagai badan hukum dalam bentuk perkumpulan ini adalah wujud bahwa IM57+ Institute mempunyai itikad baik dalam memenuhi hukum yang berlaku.
Dalam hal ini, kata Praswad, status ini akan mendukung kegiatan dalam kepengurusan yang telah berjalan sekitar satu bulan mulai dari telaah kasus sampai dengan kerja sama dengan AJI dalam penguatan kapasitas jurnalisme investigatif.
"Kami berkomitmen untuk terus membangun basis advokasi dalam rangka mendorong pemberantasan korupsi yang berjalan secara optimal," ucapnya.
Selain status tersebut, IM57+ Institute saat ini juga sudah membentuk kepengurusan yang ditetapkan sejak bulan Desember 2021. Adapun susunan pengurusan sebagai berikut:
1. Ketua: Mochamad Praswad Nugraha
2. Sekretaris Jenderal: Lakso Anindito
Lihat Juga :
tulis komentar anda