KPK Lelang Barang Rampasan dari Koruptor, Ada Tas Louis Vuitton hingga Mobil Proton

Sabtu, 08 Januari 2022 - 14:15 WIB
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri bakal melakukan lelang barang rampasan negara dari para terpidana korupsi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan lelang barang rampasan negara dari para terpidana korupsi. Lelang bakal dilakukan pada Kamis 13 Januari 2022 dengan batas akhir penawaran pada 09.15 WIB. Tempat lelang berada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III d/a Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat

"KPK melalui dan dengan perantaraan KPKNL Jakarta III, akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan barang rampasan milik dari para Terpidana," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (8/1/2022).

Para terpidana itu yakni mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya, mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda. Lalu mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan, mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere dan terpidana Hendry Saputra.



Adapun yang menjadi objek barang lelangnya adalah 1 buah tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS dengan harga limit Rp15.631.000 dan uang jaminan Rp3.500.000 Selain itu, satu paket berupa 1 tas tangan warna merah marun merek Louis Vuitton dalam sarung warna cream bertuliskan Louis Vuitton dan 1 jam tangan merek Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna cokelat dalam kotak warna hijau bertuliskan Frederique Constant Geneve dengan harga limit Rp12.232.000 dan uang jaminan Rp2.500.000



Lalu, satu paket berupa 1 handphone, warna hitam, merek Xiaomi, model Redmi 6A, kapasitas memori internal 16 GB; 1 handphone warna gold merek Samsung model SM-G950FD, kapasitas penyimpanan internal 64 GB dan 1 handphone warna biru merek Samsung, model SM-N960F dengan kapasitas penyimpanan internal 128 GB beserta flip case Samsung warna hitam dengan harga limit Rp5.472.000 dan uang jaminan Rp1.100.000.



Selanjutnya 1 paket berupa 1 handphone, merek Samsung, model SM-N950F/DS warna: gold, memory card merek Samsung kapasitas 64 GB beserta flip case warna hitam bertuliskan samsung, PIN: nukason67 dan 1 (satu) buah handphone merek Nokia model RM-1190 warna hitam dengan harga limit Rp1.184.000 dan uang jaminan Rp300.000

Dan juga 1 paket berupa 1 handphone merek Samsung warna hitam nomor model SM-A107F, tidak terdapat memory card, 1 handphone merek OPPO warna hitam, model CPH1909, tidak terdapat memory card, beserta soft case transparan, 1 handphone merek Samsung warna hitam, nomor model SM-N960F, tidak terdapat memory card, beserta softcase transparan, 1 handphone merek Samsung warna hitam, nomor model SM-N950F/DS, tidak terdapat memory card, terdapat retak pada bagian pinggir layar, beserta softcase transparan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More