Selain Kota Bekasi, Ini Korupsi Jual Beli Kursi Jabatan yang Ditangani KPK

Sabtu, 08 Januari 2022 - 06:36 WIB
Akibat adanya dugaan terkait suap jual beli jabatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 14 orang lain yang terdiri dari wali kota Bekasi, kepala dinas, hingga makelar tanah pada OTT kali ini.

KPK menetapkan 9 orang tersangka, terdiri atas empat pemberi suap dan 5 orang penerima suap, termasuk sang wali kota yang akrab disapa Pepen ini. Ia diudga menerima uang dari sejumlah pegawai sebagai pemotongan terkait posisi jabatan. Uang yang dikumpulkan diduga digunakan sebagai biaya operasional wali kota yang dikelola oleh oknum Lurah Jati Sari, Mulyadi. Saat diperiksa, uang yang tersisa adalah sebesar Rp600 juta. Akibat dari perbuatannya, Rahmat Effendi diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.

2. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan KPK di Probolinggo, Jawa Timur pada Senin (30/8/2021). Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya Hasan Aminuddin, anggota DPR dari Nasdem, turut ditangkap dalam OTT tersebut.

KPK mengamankan barang bukti berupa berbagai dokumen dan uang senilai Rp362,5 juta. Para tersangka dibebankan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!