Selain Kota Bekasi, Ini Korupsi Jual Beli Kursi Jabatan yang Ditangani KPK

Sabtu, 08 Januari 2022 - 06:36 WIB
Sebelum Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK telah menangkap dua kepala daerah lain terkait korupsi dengan modus jual beli jabatan. Foto/antara
JAKARTA - Jual beli jabatan adalah salah satu modus korupsi yang praktiknya “lazim” di daerah. Pertemuan antara keinginan kepala daerah terpilih supaya segera balik modal dengan pejabat birokrasi pemerintahan yang ingin mempertahankan posisi membuahkan kolusi jual beli jabatan.

Hal ini bisa terjadi akibat pengawasan yang lemah. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dianggap tidak berfungsi akibat rasa takut akan pemerintah daerah setempat. Modus inilah yang menjadi salah satu fokus pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Sejak dipimpin Firli Bahuri, KPK setidaknya mengungkap modus jual beli jabatan tersebut dalam tiga operasi tangkap tangan yang melibatkan kepala daerah. Berikut tiga kasus tersebut.





1. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Akibat adanya dugaan terkait suap jual beli jabatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 14 orang lain yang terdiri dari wali kota Bekasi, kepala dinas, hingga makelar tanah pada OTT kali ini.

KPK menetapkan 9 orang tersangka, terdiri atas empat pemberi suap dan 5 orang penerima suap, termasuk sang wali kota yang akrab disapa Pepen ini. Ia diudga menerima uang dari sejumlah pegawai sebagai pemotongan terkait posisi jabatan. Uang yang dikumpulkan diduga digunakan sebagai biaya operasional wali kota yang dikelola oleh oknum Lurah Jati Sari, Mulyadi. Saat diperiksa, uang yang tersisa adalah sebesar Rp600 juta. Akibat dari perbuatannya, Rahmat Effendi diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.

2. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan KPK di Probolinggo, Jawa Timur pada Senin (30/8/2021). Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya Hasan Aminuddin, anggota DPR dari Nasdem, turut ditangkap dalam OTT tersebut.

KPK mengamankan barang bukti berupa berbagai dokumen dan uang senilai Rp362,5 juta. Para tersangka dibebankan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial

KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka pada 27 Agustus 2021 dalam kasus lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019. Ini bermula ketika Syahrial membuka seleksi calon Sekda Tanjungbalai tahun 2019. Syahrial meminta orang kepercayaannya, Sajali Lubis untuk menghubungi Yusmada dan meminta uang. Yusmada menjanjikan Rp 200 juta. Kasus ini juga menyeret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang akhirnya juga diganjar sanksi etik.

*Diolah dari berbagai sumber
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More