Soal RUU TPKS, Pemerintah Tunggu Informasi dari DPR
Sabtu, 08 Januari 2022 - 06:31 WIB
JAKARTA - Pemerintah saat ini menunggu perkembangan terakhir dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI soal Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ). Pemerintah telah membentuk gugus tugas untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS.
"Posisi terakhir gugus tugas menunggu perkembangan info dari Baleg DPR. RUU dimaksud masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2022," kata Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman melalui pesan singkatnya, Jumat (7/1/2022).
Dia mengatakan, gugus tugas yang diketuai oleh Wakil Menteri Kemenkumham (Wamenkumham) Prof Edward (Eddy) Omar Sharif Hiariej telah mendesak Baleg DPR untuk segera memfinalisasi RUU tersebut. Dari infrastruktur yang diterima, Baleg DPR saat ini sedang merampungkan RUU TPKS.
"Saat ini Baleg DPR sedang merampungkan penyusunan RUU dimaksud. Tetapi terkendala karena masih ada tarik menarik fraksi di DPR," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak agar RUU TPKS segera disahkan. Menurut Jokowi, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.
"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air," kata Jokowi saat menggelar konferensi pers terkait RUU TPKS yang ditayangkan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 4 Januari 2022.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga memerintahkan Menkumham Yassona Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Jokowi juga telah meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU tindak pidana kekerasan seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.
"Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat masuk ke pokok-pokok substansi, untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," tegas Jokowi.
"Posisi terakhir gugus tugas menunggu perkembangan info dari Baleg DPR. RUU dimaksud masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2022," kata Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman melalui pesan singkatnya, Jumat (7/1/2022).
Dia mengatakan, gugus tugas yang diketuai oleh Wakil Menteri Kemenkumham (Wamenkumham) Prof Edward (Eddy) Omar Sharif Hiariej telah mendesak Baleg DPR untuk segera memfinalisasi RUU tersebut. Dari infrastruktur yang diterima, Baleg DPR saat ini sedang merampungkan RUU TPKS.
"Saat ini Baleg DPR sedang merampungkan penyusunan RUU dimaksud. Tetapi terkendala karena masih ada tarik menarik fraksi di DPR," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak agar RUU TPKS segera disahkan. Menurut Jokowi, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.
"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air," kata Jokowi saat menggelar konferensi pers terkait RUU TPKS yang ditayangkan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 4 Januari 2022.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga memerintahkan Menkumham Yassona Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Jokowi juga telah meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU tindak pidana kekerasan seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.
"Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat masuk ke pokok-pokok substansi, untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," tegas Jokowi.
(rca)
tulis komentar anda