KPK Jebloskan Mantan Sekretaris MA Nurhadi ke Lapas Sukamiskin

Jum'at, 07 Januari 2022 - 21:13 WIB
KPK mengeksekusi mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman ke Lapas Klas I Sukamiskin. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin.

Hal tersebut sesuai dengan putusan MA RI Nomor : 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.



"Terpidana Nurhadi, dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi sebagai Tersangka Kasus Suap
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!