Kosgoro 1957 Siap Beri Bantuan Hukum untuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Jum'at, 07 Januari 2022 - 16:01 WIB
Muslim meminta azas praduga tidak bersalah dalam kasus OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dkk bisa dikedepankan sebagai azas hukum yang berlaku umum kepada siapa pun selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PPK Kosgoro 1957 meminta semua kader kosgoro maupun kader Golkar yang menjabat sebagai pejabat eksekutif maupun legislatif di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang menyimpang secara hukum.

"Terlebih khusus kepada pejabat eksekutif yang habis masa periode tahun 2022 dan tahun 2023," paparnya.

PPK Kosgoro 1957 juga mengingatkan kepada seluruh kadernya tetap menjalankan tupoksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sampai habis masa periodesasi. "Hal ini tentu menjadi sorotan PPK Kosgoro 1957 melihat fenomena banyaknya pejabat eksekutif yang habis masa periodesasinya 2022 dan 2023 terkena OTT KPK," pungkas Muslim Jaya Butarbutar.

Diketahui sebelumnya, tim penindakan KPK menggelar OTT di daerah Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta, pada Rabu 5 Januari 2022. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sebanyak 14 orang yang salah satunya adalah Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!