Jokowi Tambah Posisi Wamen, PDIP Tegaskan Bukan Bagi-bagi Jabatan

Jum'at, 07 Januari 2022 - 16:29 WIB
Sehingga, posisi Wamenlu sangat dibutuhkan untuk bisa membantu mengerjakan sejumlah tugas kementerian lainnya yang juga penting lainnya. "Tetapi kalau Menteri Sosial dengan kepemimpinan Bu Risma dengan pengalaman cukup luas, di situ tidak diperlukan misalnya seorang wakil menteri," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka posisi Wakil Menteri di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021. Baca juga: Jokowi Tambah Jabatan Wamen di Kemendagri, Tjahjo: Tergantung Presiden Kapan Diisinya

"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 114/2021 sebagaimana dilihat MNC, Rabu (5/1/2022).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!