720 GB Catatan Medis Sejumlah RS Bocor, DPR Desak Kominfo Rampungkan RUU PDP

Jum'at, 07 Januari 2022 - 15:45 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendesak Kominfo merampungkan RUU PDP. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kebocoran data kembali terjadi, kali ini data catatan medis pasien di sejumlah rumah sakit (RS) di Indonesia berukuran 720 GB berupa dokumen dan 6 juta database di jual dalam Raidforums. Kebocoran ini menambah jumlah kasus kebocoran data yang terjadi di 2021 yakni sebanyak 8 kasus besar dengan jutaan data.

Menanggapi insiden ini, anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyesalkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak belajar dari kesalahan kebocoran data beberapa waktu lalu. "Kami di Komisi I DPR RI sudah beruangkali menyampaikan kebocoran-kebocoran data harus ditangani dengan baik oleh Kominfo. Kominfo sebagai leading sektor digital bertanggung jawab mengatur manajemen perlindungan data lebih ketat berbagai kementrian/lembaga, salah satunya Kementrian Kesehatan (Kemenkes)," kata Sukamta, Jumat (7/1/2022).





Apalagi, Sukamta melanjutkan, data Kemenkes yang berhubungan dengan Covid-19 beberapa waktu lalu pernah dibobol. Seharusnya pengamanan data dilakukan lebih ketat, namun faktanya sekarang data Kemenkes RI kembali bobol. Artinya Kominfo gagal menjaga data masyarakat dan tidak bisa memimpin kementerian/lembaga (K/L) dalam melindungan data masyarakat. Pasalnya, urusan data ini sangat krusial dan rentan.

"Permasalahan data ini krusial, menurut perhitungan lembaga riset Ponemon-IBM, besarnya kerugian kebocoran 279 juta penduduk Indonesia dari data BPJS mencapai lebih dari 600 triliun rupiah. Ini baru satu kebocoran, tentu kebocoran data lainnya akan lebih besar," sesal Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini.



Legislator Dapil Yogyakarta ini juga mengingatkan agar Kominfo benar-benar menjaga aplikasi PeduliLindungi yang diklaim akan menjadi super apps, apalagi selama pandemi ini banyak terjadi kebocoran data terkait kesehatan. "Trend kebocoran data selama pandemi Covid-19 ini menyasar data-data kesehatan yang berharga. Maka kami ingatkan kembali, jaga dengan serius data-data di aplikasi PeduliLindungi, jangan lengah dan jumawa," tegasnya.

Sukamta juga menyoroti perihal kepercayaan publik. Karena dampak kebocoran data ini ialah turunnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah terkait keamanan data. Data yang bocor membuat masyarakat banyak mendapatkan pesan-pesan tidak jelas dan mengganggu sehingga kepercayaan dan keyakinan terhadap keamanan data dirinya berkurang.

Lebih dari itu, Sukamta mengingatkan Kominfo untuk segera menyelesaikan masalah krusial dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) khususnya mengenai lembaga perlindungan data. Perlu diketahui bahwa RUU PDP ini mandek karena Kominfo masih ngotot lembaga perlindungan data berada di bawah Menkominfo. Padahal saat ini saja Kominfo tidak punya kemampuan menangani permasalahan kebobolan data. "Kominfo harus berkaca, sadar kemampuan diri. Selain itu, banyak negara di dunia khususnya Eropa mengkhususkan sebuah lembaga perlindungan data yang independen bukan di bawah kementerian," pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus kebocoran data di Indonesia selama 2021 di antaranya, eHAC, Sertifikat Vaksin Jokowi, KPAI, Bank Jatim, Database Polri. Dari beragam kasus tersebut, Kominfo telah menindak 43 kasus kebocoran data di Indonesia 2021, dengan 19 kasus berhasil diselesaikan sisanya masih di proses.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More