Polri Kirim SPDP Kasus Dugaan SARA ke Kejagung dan Ferdinand Hutahaean

Kamis, 06 Januari 2022 - 22:22 WIB
Ramadhan menjelaskan, pada hari ini, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa lima orang saksi dan lima ahli dalam proses pengusutan perkara tersebut. "Total 10 saksi. Lima saksi dan lima ahli, terdiri dari bahasa, sosiologi, pidana, agama, dan ITE," ujar Ramadhan.

Baca juga: Bareskrim Hari Ini Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean

Setelah mendapatkan keterangan saksi dan ahli, penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Hasilnya, disepakati bahwa, kasus itu ditingkatkan menjadi penyidikan. "Hasil gelar perkara memutuskan, menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," ucap Ramadhan.

Sebelumnya, terkait perkara tersebut, Polri memastikan mengusut adanya laporan dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) terhadap Ferdinand Hutahaean. Laporan polisi sendiri dilakukan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri. Laporan sendiri diterima dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Puteranegara
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!