Mengenal 4 Azas Kewarganegaraan Indonesia
Kamis, 06 Januari 2022 - 07:39 WIB
Indonesia menggunakan empat azas kewarganegaraan, salah satunya kewarganegaraan ganda bagi anak-anak hingga mereka menginjak usia dewasa. Foto/ist
JAKARTA - Setiap negara di dunia ini bebas memilih penggunaan azas kewarganegaraan untuk menentukan status penduduknya. Dengan kata lain, negara-negara di dunia memilki azas kewarganegaraan yang berbeda.
Indonesia sendiri telah menetapkan azas kewarganegaraan melalui UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ( UU Kewarganegaraan ). Disebutkan, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-udangan. Warga negara terdiri atas orang-orang bangsa lain yang disahkan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Undang-undang tersebut menerangkan bahwa Indonesia menganut empat azas kewarganegaraan Indonesia. Berikut keempat azas tersebut, disarikan dari beberapa sumber:
Baca juga: Sepanjang 2021 Swedia Beri Kewarganegaraan pada 27.000 Pengungsi Suriah
1. Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood)
Indonesia sendiri telah menetapkan azas kewarganegaraan melalui UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ( UU Kewarganegaraan ). Disebutkan, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-udangan. Warga negara terdiri atas orang-orang bangsa lain yang disahkan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Undang-undang tersebut menerangkan bahwa Indonesia menganut empat azas kewarganegaraan Indonesia. Berikut keempat azas tersebut, disarikan dari beberapa sumber:
Baca juga: Sepanjang 2021 Swedia Beri Kewarganegaraan pada 27.000 Pengungsi Suriah
1. Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood)
Lihat Juga :