Profil Sri Sultan HB X, Peristiwa 1998, dan Deklarasi Ciganjur

Kamis, 06 Januari 2022 - 01:01 WIB
1. Kami bangsa Indonesia mengakui, menyadari, dan meyakini bahwa negra Republik Indonesia adalah amanah dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang wajib kita pertahankan, kita amankan, dan kita selamatkan dari ancaman mara bahaya yang datang setiap saat.

2. Bahwa bangsa Indonesia dalam bernegara dan bermasyarakat, telah melalui sejarah dengan kenangan tersendiri yang pahit dan getir, maupun yang manis. Sementara Indonesia akan terus bernyanyi, karena rakyatnya cinta damai, kerukunan, kekeluargaan, hormat menghormati, dalam kerangka persatuan dan kesatuan.

3. Selaku warganegara yang cinta tanah air, kami siap melakukan bela negara. Karena kami adalah pemilik sah negeri ini, kami adalah tuan di negeri sendiri, bukannya manusia tak bermartabat.

4. Selaku tokoh masyarakat atau pemimpin masyarakat dan pemuda, kami sadar dan siap melakukan apapun yang terbaik demi keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia. Termasuk antara lain menyatakan diri salah, dan meminta maaf. Bahkan lengser dari jabatan apabila hal itu dirasa baik dan bijaksana secara pribadi, demi kejayaan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Dari 4 poin di atas, kemudian ada 8 poin turunannya dalam Deklarasi Ciganjur ini, berikut 8 poin tersebut.

1. Mengimbau semua pihak agar tetap menjunjung tinggi terciptanya kesatuan dan persatuan bangsa secara utuh dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, dalam Negara Kebangsaan dan Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan UUD 1945.

2. Mengembalikan kedaulatan rakyat dan memberdayakan lembaga-lembaga perwakilan sebagai penjelmaan aspirasi rakyat yang mementingkan kepentingan rakyat bukan kepentingan penguasa.

3. Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, sebagai azas perjuangan di dalam proses pembangunan bangsa ke arah masyarakat yang adil dan sejahtera, melalui cara-cara yang demokratis. Dalam rangka itu, haruslah dilakukan desentralisasi pemerintahan, sesuai dengan kemampuan daerah, dan ditetapkan penimbangan keuangan yang adil, antara pemerintah pusat dan daerah.

4. Agar dalam pelaksanaan reformasi diletakkan dalam perspektif kepentingan generasi baru Indonesia dalam menghadapi tantangan bangsa di masa yang akan datang.

5. Segera dilaksanakannya Pemilu yang jujur dan adil yang dilaksanakan oleh pelaksana independen, di mana panitia pemilu terdiri atas peserta pemilu, dan diawasi oleh tim independen.

Pemilu merupakan jalan demokratis untuk untuk mengakhiri pemerintahan transisi yang dipimpin oleh Presiden BJ Habibie, sekaligus menjadi cara untuk menetapkan pemerintahan yang baru secara legitimate. Selambat-lambatnya dalam tiga bulan setelah Pemilu pada bulan Mei 1999 berlangsung, pemerintahan baru itu harus sudah terbentuk melalui SU MPR.

6. Penghapusan dwifungsi ABRI secara bertahap, paling lama 6 (enam) tahun, dari tanggal pernyataan ini dibacakan dalam rangka mewujudkan masyarakat madani.

7. Dilakukan usaha yang sungguh-sungguh dan tidak bisa ditawar-tawar lagi untuk menghapus dan mengusut pelaku KKN, diawali dengan pengusutan harta kekayaan Soeharto, dan para kroninya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

8. Mendesak seluruh Pengamanan (PAM) Swakarsa Sidang Istimewa MPR 1998 untuk segera membubarkan diri saat ini juga, dan kembali ke rumah masing-masing agar tidak memperkeruh keadaan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More