DPP Dukung Pemidanaan Aksi Bakar Atribut Partai Demokrat saat Musda NTT
Rabu, 05 Januari 2022 - 07:05 WIB
Herzaky menyebutkan pelaku pembakaran atribut Partai Demokrat di Kupang bukanlah kader. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan akan mempidanakan pelaku pembakaran atribut Partai Demokrat di Kupang pada Selasa (4/1/2022).
"Atas kejadian ini DPP Partai Demokrat mendukung upaya kader Partai Demokrat di NTT yang telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Sebab, pelaku pembakaran atribut partai diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406," ujar Herzaky.
Baca juga: Massa Pendukung Jefri Riwu Mengamuk Bakar Atribut Partai Demokrat
Ia menyebutkan pelaku pembakaran atribut Partai Demokrat di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bukanlah kader Partai Demokrat.
"Atas kejadian ini DPP Partai Demokrat mendukung upaya kader Partai Demokrat di NTT yang telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Sebab, pelaku pembakaran atribut partai diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406," ujar Herzaky.
Baca juga: Massa Pendukung Jefri Riwu Mengamuk Bakar Atribut Partai Demokrat
Ia menyebutkan pelaku pembakaran atribut Partai Demokrat di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bukanlah kader Partai Demokrat.
Lihat Juga :