DPP Dukung Pemidanaan Aksi Bakar Atribut Partai Demokrat saat Musda NTT

Rabu, 05 Januari 2022 - 07:05 WIB
Herzaky menyebutkan pelaku pembakaran atribut Partai Demokrat di Kupang bukanlah kader. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan akan mempidanakan pelaku pembakaran atribut Partai Demokrat di Kupang pada Selasa (4/1/2022).

"Atas kejadian ini DPP Partai Demokrat mendukung upaya kader Partai Demokrat di NTT yang telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Sebab, pelaku pembakaran atribut partai diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406," ujar Herzaky.



Baca juga: Massa Pendukung Jefri Riwu Mengamuk Bakar Atribut Partai Demokrat

Ia menyebutkan pelaku pembakaran atribut Partai Demokrat di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bukanlah kader Partai Demokrat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!