Kasus Korupsi Asabri, Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja Divonis 20 Tahun Penjara

Selasa, 04 Januari 2022 - 21:54 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarat menjatuhi hukuman kepada Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Letjen TNI Purn Sonny Widjaja berupa hukuman 20 tahun penjara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarat menjatuhi hukuman kepada Direktur Utama PTAsabri periode 2016-2020 Letjen TNI Purn Sonny Widjaja berupa hukuman 20 tahun penjara.

Hakim menyatakan Sonny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan tidak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2021).



Baca juga: Mantan Dirut Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri Divonis 20 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Sonny untuk membayar uang pengganti senilai Rp 64,5 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar subsider 5 tahun kurungan," kata Hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!