Biaya dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Bayi

Selasa, 04 Januari 2022 - 17:38 WIB
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda

b. Asli dan fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non-permanen

c. Asli dan fotokopi KTP orangtua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu

d. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orangtua

e. Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing

f. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan

g. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Setelah itu, orang tua mengurus akta kelahiran anak di Suku Dinas Dukcapil Kotamadya. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Biayanya gratis. Syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:

a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

b. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya

c. Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua

d. Fotokopi KK dan KTP orang tua

e. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

f. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Untuk warga Jakarta, kini mengajukan akta kelahiran bisa melalui aplikasi Sistem Integrasi Layanan Kependudukan (Si Dukun) 3 in 1. Dengan program andalan Dukcapil Provinsi DKI Jakarta ini, setiap peristiwa kelahiran di Jakarta akan diberikan 5 dokumen kependudukan sekaligus, yaitu:

1. Nomor Induk Kependudukan

2. Kartu Keluarga yang telah diperbaharui

3. Akta Kelahiran

4. Kartu Identitas Anak

5. e-ID BPJS Kesehatan

Alur pengajuan akta kelahiran melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1 secara gratis, antara lain:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!