Anggota DPR Ramai-ramai Dukung Pengurangan Masa Karantina dari Luar Negeri

Selasa, 04 Januari 2022 - 14:48 WIB
Anggota DPR RI ramai-ramai mendukung pemangkasan masa karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Anggota DPR RI ramai-ramai mendukung pemangkasan masa karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri dari 10-14 menjadi 7-10 hari. Bahkan para wakil rakyat itu mendorong agar masa karantina diperpendek lagi.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah memangkas waktu karantina hanya 3 atau 4 hari. "Mereka yang masuk ke Indonesia dari luar negeri, cukup dikarantina 3 atau 4 hari. Begitu mendarat, mereka tentu harus di-swab PCR. Bagi yang negatif, dilanjutkan karantina 3 atau 4 hari di hotel. Sepanjang masa itu, mereka dimonitor. Dilakukan beberapa tes Swab PCR," kata Ketua Fraksi PAN ini, Selasa (4/1/2022).

Senada juga disampaikan Anggota Komisi IX Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Kurniasih Mufidayati. "Makanya setiap kebijakan itu harus berbasis kajian mendalam. Jadi nggak sering berubah-ubah. Sejak kebijakan karantina diperpanjang menjadi 14 hari, kami sudah mempertanyakan apakah efektif? Kebijakan karantina harus berbasis kajian masa inkubasi virus. 14 hari sangat lama dan memberatkan semua pihak," katanya.



Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipangkas Jadi 7 dan 10 Hari



Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan bahwa perubahan durasi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menyesuaikan hasil penelitian terkini."Sesuai penelitian tentang Omicron. Pemerintah harus terus menyesuaikan berbagai kebijakan," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyebutkan agar pemerintah lebih meningkatkan testing dan tracing dibandingkan memperpanjang masa karantina.

"Tujuan karantina itu untuk mendeteksi apakah ada varian Omicron atau tidak. Kalau seperti itu sebaiknya dilakukan tes saja untuk kedatangan, melakukan tes dalam waktu jarak 2 hari. Kalau ada virus tersebut bisa dalam 2-3 hari terdeteksi. Jadi tidak perlu karantina yang terlalu panjang. Kita belajar dari negara-negara lain yang Omicron tinggi tapi tidak melakukan karantina. Jadi testing dan tracing itu penting," kata kata wakil rakyat dari Fraksi PKB ini.

Baca juga: Pemerintah Pangkas Masa Karantina dari Luar Negeri, Ini Kata Epidemiolog



Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Kepresidenan Jakarta mengumumkan pemangkasan masa karantina bagi warga yang baru saja berpergian dari luar negeri, Senin (3/1/2022). Masa karantina 14 hari diterapkan bagi orang yang datang dari negara yang telah menemukan kasus transmisi lokal varian baru Covid-19 Omicron diubah menjadi 10 hari. Sedangkan karantina 10 hari yang diberlakukan bagi orang yang datang dari negara lainnya diubah menjadi 7 hari.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More