Sindir Kebijakan Karantina, Sujiwo Tejo: Bangsamu Aneh
Selasa, 04 Januari 2022 - 13:33 WIB
Untuk diketahui, pemerintah telah memutuskan memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, dari 10-14 hari menjadi 7-10 hari. "Tadi diputuskan karantina yang 14 hari jadi 10 hari. Dan yang 10 hari jadi 7 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (3/1/2022).
Presiden Jokowi sendiri menginstruksikan kepada Polri dan BIN melakukan pengawasan pelaksanaan karantina pelaku perjalanan internasional menyusul kenaikan kasus Omicron di Indonesia menjadi 136. Kenaikan mayoritas merupakan kasus impor dari luar negeri.
"Kalau kita lihat, kenaikan menjadi 136 kasus ini hampir seluruhnya berasal dari kasus impor. Saya harapkan sekali lagi BIN, Polri, yang menyangkut urusan karantina agar betul-betul diawasi betul," katanya.
(abd)
tulis komentar anda