KH Cholil Nafis: Boneka Arwah Haram, Kalau Disembah Syirik

Selasa, 04 Januari 2022 - 08:05 WIB
Ketua MUI KH Cholil Nafis menegaskan bahwa boneka arwah yang belakangan banyak dikoleksi artis hukumnya haram. Foto/Instagram
JAKARTA - Beberapa waktu belakangan, publik dihebohkan dengan sejumlah artis yang memiliki spirit doll atau boneka arwah. Hal ini bahkan menjadi viral dan banyak dibahas di linimasa media sosial.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengingatkan bahwa boneka yang diisi arwah hukumnya haram dalam ajaran Islam. Dia meminta masyarakat agar menjadikan boneka hanya sebagai mainan.



"Boneka itu mainan atau hoby itu boleh aja. Tapi kalo dijadikan demit arwah atau diisi arwah makhluk halus dan jin itu haram, jika disembah ya syirik," tulis Cholil dalam akun Twitternya @cholilnafis, Senin (3/1/2022).

Menurut Cholil, rasa sayang kepada benda memang tidak dilarang, asal tidak berlebihan. Sebaliknya, akan lebih baik bila rasa sayang tersebut disalurkan kepada sesame manusia yang lain. "Jangan berlebihan menyayangi boneka. Kalau lebih uang atau rasa sayang maka sayangilah anak yatim dhu’afa," ujarnya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More