Kapasitas Penumpang Angkutan Umum Sebaiknya Tetap 50%

Rabu, 10 Juni 2020 - 10:50 WIB
Fahira menerangkan ada potensi penularan dalam transportasi umum. Untuk itu, pemerintah perlu mengaturnya secara ketat. Jumlah penumpang 50% dari kapasitas dan penerapan protokol COVID-19 lainnya sudah ideal sehingga tidak perlu dilonggarkan.

“Saya berharap selama pandemi ini, terlebih kita belum sepenuhnya berhasil mengendalikan transmisi penularan, berbagai kebijakan pelonggaran aturan transportasi umum diputuskan dengan hati-hati,” tegas putri dari Politikus Senior Partai Golkar Fahmi Idris itu.

Ketentuan pembatasan itu merupakan syarat mutlak agar physical distancing bisa dilakukan. Jika dinaikkan batas persentasenya, masyarakat akan sulit menerapkan jaga jarak selama berada di angkutan umum.

“Saat ini belum semua moda angkutan umum menjadikan surat kesehatan hasil PCR Swab sebagai syarat bagi penumpangnya, misalnya angkutan umum perkotaan. Kondisi ini harus menjadi pertimbangan jika persentase batas maksimal penumpang mau dinaikkan. Fokus kita saat ini adalah bagaimana kurva positif bisa melandai agar fase New Normal benar-benar bisa kita jalani dengan aman,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!