Kapasitas Penumpang Angkutan Umum Sebaiknya Tetap 50%

Rabu, 10 Juni 2020 - 10:50 WIB
loading...
Kapasitas Penumpang...
Anggota Komite II DPD RI yang membidangi transportasi, Fahira Idris tidak setuju dengan pelonggaran aturan transportasi umum oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Foto/dpd.go.id
A A A
JAKARTA - Aturan kapasitas penumpang dalam transportasi umum sebesar 50% dihapus. Hal itu terjadi setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Anggota Komite II DPD RI yang membidangi transportasi, Fahira Idris tidak setuju dengan pelonggaran aturan transportasi umum itu. Menurutnya, membatasi jumlah penumpang dengan maksimal 50% kapasitas merupakan cara yang paling efektif dan aman untuk mencegah penularan COVID-19. (Baca juga: Kemenhub Terbitkan Surat Edaran dalam Merespons Era New Normal)

Pembatasan itu agar penumpang bisa menerapkan jarak dengan yang lainnya selama di angkutan umum. Saat ini ekonomi sudah mulai menggeliat lagi tentunya berdampak pada peningkatan jumlah penumpang angkutan umum.

“Pengaturan operasional berbagai moda transportasi umum sangat siginifikan menyukseskan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mengendalikan transmisi COVID-19. Kasus positif COVID-19 pun terus turun,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (10/6/2020).

Fahira menerangkan ada potensi penularan dalam transportasi umum. Untuk itu, pemerintah perlu mengaturnya secara ketat. Jumlah penumpang 50% dari kapasitas dan penerapan protokol COVID-19 lainnya sudah ideal sehingga tidak perlu dilonggarkan.

“Saya berharap selama pandemi ini, terlebih kita belum sepenuhnya berhasil mengendalikan transmisi penularan, berbagai kebijakan pelonggaran aturan transportasi umum diputuskan dengan hati-hati,” tegas putri dari Politikus Senior Partai Golkar Fahmi Idris itu.

Ketentuan pembatasan itu merupakan syarat mutlak agar physical distancing bisa dilakukan. Jika dinaikkan batas persentasenya, masyarakat akan sulit menerapkan jaga jarak selama berada di angkutan umum.

“Saat ini belum semua moda angkutan umum menjadikan surat kesehatan hasil PCR Swab sebagai syarat bagi penumpangnya, misalnya angkutan umum perkotaan. Kondisi ini harus menjadi pertimbangan jika persentase batas maksimal penumpang mau dinaikkan. Fokus kita saat ini adalah bagaimana kurva positif bisa melandai agar fase New Normal benar-benar bisa kita jalani dengan aman,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
2 Kapal Tenggelam Akibat...
2 Kapal Tenggelam Akibat Cuaca Ekstrem, Kemenhub Diminta Tak Remehkan Peringatan BMKG
Aptrindo Sesalkan Larangan...
Aptrindo Sesalkan Larangan Truk Sumbu Tiga saat Nataru Diperpanjang Jadi 17 Hari
Kemenhub Gandeng Kemlu...
Kemenhub Gandeng Kemlu dan Tripatra Tekan Pencemaran Udara
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Rekomendasi
Gilberto Mora Ukir Sejarah,...
Gilberto Mora Ukir Sejarah, Jadi Starter Termuda di Piala Dunia 2026
Badan Intelijen AS Kehilangan...
Badan Intelijen AS Kehilangan Akses ke Alat AI Mythos 5, Apa Pemicunya?
Meta Menemukan Tambang...
Meta Menemukan Tambang Emas Baru
Berita Terkini
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved