Jokowi Minta BIN-Polri Awasi Karantina: Jangan Ada Dispensasi dan Bayar-bayar Lagi
Senin, 03 Januari 2022 - 11:59 WIB
Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Polri dan BIN untuk melakukan pengawasan terhadap karantina pelaku perjalanan internasional. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kasus Omicron di Indonesia hingga saat ini sebanyak 136 kasus. Kenaikan ini mayoritas karena kasus impor dari luar negeri.
Jokowi menginstruksikan kepada Polri dan BIN untuk melakukan pengawasan terhadap karantina pelaku perjalanan internasional.
"Kalau kita lihat, kenaikan menjadi 136 kasus ini hampir seluruhnya berasal dari kasus impor. Saya harapkan sekali lagi BIN, Polri, yang menyangkut urusan karantina agar betul-betul diawasi betul," katanya saat membuka rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Omicron, Pemerintah Siapkan 1.011 Rumah Sakit
Jokowi menginstruksikan kepada Polri dan BIN untuk melakukan pengawasan terhadap karantina pelaku perjalanan internasional.
"Kalau kita lihat, kenaikan menjadi 136 kasus ini hampir seluruhnya berasal dari kasus impor. Saya harapkan sekali lagi BIN, Polri, yang menyangkut urusan karantina agar betul-betul diawasi betul," katanya saat membuka rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Omicron, Pemerintah Siapkan 1.011 Rumah Sakit
Lihat Juga :