Jokowi Minta BIN-Polri Awasi Karantina: Jangan Ada Dispensasi dan Bayar-bayar Lagi
Senin, 03 Januari 2022 - 11:59 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kasus Omicron di Indonesia hingga saat ini sebanyak 136 kasus. Kenaikan ini mayoritas karena kasus impor dari luar negeri.
Jokowi menginstruksikan kepada Polri dan BIN untuk melakukan pengawasan terhadap karantina pelaku perjalanan internasional.
"Kalau kita lihat, kenaikan menjadi 136 kasus ini hampir seluruhnya berasal dari kasus impor. Saya harapkan sekali lagi BIN, Polri, yang menyangkut urusan karantina agar betul-betul diawasi betul," katanya saat membuka rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Omicron, Pemerintah Siapkan 1.011 Rumah Sakit
Jokowi menegaskan bahwa tidak ada lagi dispensasi maupun bayar-membayar dalam urusan karantina. "Oleh sebab itu saya minta betul-betul, utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri. Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi," tandasnya.
Untuk diketahui, lama karantina pelaku perjalanan internasional yakni 10 sampai 14 hari tergantung dari mana negara yang baru dikunjungi.
Baca juga: Kasus Pertama Omicron di Jatim: Pulang Liburan dari Bali, Warga Surabaya Terinfeksi
Lihat Juga: Polri Ungkap 700 Titik Black Spot, Salah Satunya TKP Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana
Jokowi menginstruksikan kepada Polri dan BIN untuk melakukan pengawasan terhadap karantina pelaku perjalanan internasional.
"Kalau kita lihat, kenaikan menjadi 136 kasus ini hampir seluruhnya berasal dari kasus impor. Saya harapkan sekali lagi BIN, Polri, yang menyangkut urusan karantina agar betul-betul diawasi betul," katanya saat membuka rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Omicron, Pemerintah Siapkan 1.011 Rumah Sakit
Jokowi menegaskan bahwa tidak ada lagi dispensasi maupun bayar-membayar dalam urusan karantina. "Oleh sebab itu saya minta betul-betul, utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri. Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi," tandasnya.
Untuk diketahui, lama karantina pelaku perjalanan internasional yakni 10 sampai 14 hari tergantung dari mana negara yang baru dikunjungi.
Baca juga: Kasus Pertama Omicron di Jatim: Pulang Liburan dari Bali, Warga Surabaya Terinfeksi
Lihat Juga: Polri Ungkap 700 Titik Black Spot, Salah Satunya TKP Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda