Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Pengantin Lama

Senin, 03 Januari 2022 - 07:47 WIB
3. Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan nomor Whatsapp yang didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih lewat email) dalam bentuk tautan atau link.

Baca juga: Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Digital, 5.819 KUA Sudah Dapat Akses Simkah Web

Kartu nikah digital tidak hanya diberikan pasangan yang baru menikah. Pasangan yang sudah lama menikah pun bisa mendapatkan kartu nikah digital tersebut. Bagaimana caranya?

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital pada Pengantin Lama

1. Datang ke KUA tempat menikah yang lama

2. Data pernikahan dimasukan ke Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/

3. Kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dalam bentuk soft file.

Baca juga: Kemenag Tegaskan Pengukuhkan 9 Kiai di Majelis Masyayikh Sesuai PMA
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!