Minta Maaf, Miftahul Ulum Sebut Tudingan ke Adi dan Achsanul Khilaf
Rabu, 10 Juni 2020 - 06:34 WIB
JAKARTA - Asisten Pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum meminta maaf lantaran telah menuding Adi Toegarisman dan Achsanul Qosasi. Ulum menyebut tudingan yang sebelumnya diungkapkan merupakan suatu kehilafan.
"Saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Bapak Adi Toegarisman dan keluarga besar Bapak Achsanul Qosasi dan semuanya pihak-pihak atas kekhilafan," ujar Ulum saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/6/2020) malam. (Baca juga: Sejumlah Politikus Senior Demokrat Bertemu Luhut Pandjaitan, Ada Apa?)
Pun demikian, Ulum tak merinci lebih lanjut mengenai hal tersebut. Dalam pledoi, Ulum mengklaim dirinya tak bersalah seperti yang telah didakwaan JPU KPK.
"Saya dituduh melakukan tindak pidana korupsi Rp20 miliar padahal status saya sebagai honorer dan supir tidak mungkin saya melakukan itu semua," KATA Ulum.
Tak lupa Ulum meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan secara adil. Meskipun dia siap menerima putusan itu dengan ikhlas.
"Mohon sekiranya yang mulia memberikan keputusan vonis kepada saya yang saya yakini adalah keputusan dari tuhan kepada saya dan saya akan jalani denga penuh ridho-Nya," tutur Ulum.
Usai persidangan, Ulum kembali menghaturkan maaf kepada Adi dan Achsanul atas tudingan yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan. Ulum bahkan menyatakan kalau dirinya tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Adi dan Achsanul. Pun termasuk tidak bertemu dengan utusannya, juga suruhan sebagaimana yang pernah disampaikan dalam persidangan beberapa waktu lalu.
"Saya hanya mendengar cerita dari pertemuan yang sudah saya lakukan dengan Hamidi dan yang lainnya. Ya cukup itu mungkin yang bisa saya sampaikan. Saya mohon maaf sebesar-besarnya dan semoga Bapak Achsanul Qosasih, juga Bapak Adi Toegarisman sudi menerima permohonan maaf saya," papar Umul.
"Saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Bapak Adi Toegarisman dan keluarga besar Bapak Achsanul Qosasi dan semuanya pihak-pihak atas kekhilafan," ujar Ulum saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/6/2020) malam. (Baca juga: Sejumlah Politikus Senior Demokrat Bertemu Luhut Pandjaitan, Ada Apa?)
Pun demikian, Ulum tak merinci lebih lanjut mengenai hal tersebut. Dalam pledoi, Ulum mengklaim dirinya tak bersalah seperti yang telah didakwaan JPU KPK.
"Saya dituduh melakukan tindak pidana korupsi Rp20 miliar padahal status saya sebagai honorer dan supir tidak mungkin saya melakukan itu semua," KATA Ulum.
Tak lupa Ulum meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan secara adil. Meskipun dia siap menerima putusan itu dengan ikhlas.
"Mohon sekiranya yang mulia memberikan keputusan vonis kepada saya yang saya yakini adalah keputusan dari tuhan kepada saya dan saya akan jalani denga penuh ridho-Nya," tutur Ulum.
Usai persidangan, Ulum kembali menghaturkan maaf kepada Adi dan Achsanul atas tudingan yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan. Ulum bahkan menyatakan kalau dirinya tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Adi dan Achsanul. Pun termasuk tidak bertemu dengan utusannya, juga suruhan sebagaimana yang pernah disampaikan dalam persidangan beberapa waktu lalu.
"Saya hanya mendengar cerita dari pertemuan yang sudah saya lakukan dengan Hamidi dan yang lainnya. Ya cukup itu mungkin yang bisa saya sampaikan. Saya mohon maaf sebesar-besarnya dan semoga Bapak Achsanul Qosasih, juga Bapak Adi Toegarisman sudi menerima permohonan maaf saya," papar Umul.
Lihat Juga :
tulis komentar anda