Kemenag Tegaskan Pengukuhkan 9 Kiai di Majelis Masyayikh Sesuai PMA
Sabtu, 01 Januari 2022 - 12:42 WIB
Rumpun ilmu agama Islam mencakup Al-Qur’an dan ilmu Al-Qur’an, Tafsir dan Ilmu Tafsir, Hadis dan Ilmu Hadis, Fikih dan Ushul Fikih, Akidah dan Filsafat Islam, Tasawuf dan Tarekat, Ilmu Falak, Sejarah dan Peradaban Islam, serta Bahasa dan Sastra Arab.
AHWA lanjut Dhani, selanjutnya menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri Agama. Dalam Ayat (6) Pasal 75 diatur bahwa menteri menetapkan calon anggota Majelis Masyayikh dengan Keputusan Menteri.
"AHWA kemarin mengusulkan 21 nama. Sesuai Pasal 69 Ayat (3), menteri agama kemudian memilih sembilan nama untuk ditetapkan sebagai Majelis Masyayikh," kata dia.
"Jadi penetapan Majelis Masyayikh itu sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PMA Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren," tutupnya.
AHWA lanjut Dhani, selanjutnya menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri Agama. Dalam Ayat (6) Pasal 75 diatur bahwa menteri menetapkan calon anggota Majelis Masyayikh dengan Keputusan Menteri.
"AHWA kemarin mengusulkan 21 nama. Sesuai Pasal 69 Ayat (3), menteri agama kemudian memilih sembilan nama untuk ditetapkan sebagai Majelis Masyayikh," kata dia.
"Jadi penetapan Majelis Masyayikh itu sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PMA Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda