Kemenag Tegaskan Pengukuhkan 9 Kiai di Majelis Masyayikh Sesuai PMA

Sabtu, 01 Januari 2022 - 12:42 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, Muhammad Ali Ramdhani. Foto/Kemenag
JAKARTA - Penetapan Majelis Masyayikh ditegaskan sudah dilakukan sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) No 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Hal ini dikatakan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, Muhammad Ali Ramdhani.

Baca juga: Soal Umrah, Kemenag Siapkan Surat Teguran untuk AMPHURI



Pada Pasal 69 diatur, Majelis Masyayikh ditetapkan oleh Menteri Agama dengan jumlah minimal sembilan orang dan maksimal 17 orang. Anggota Majelis Masyayikh juga harus merepresentasikan rumpun agama Islam.

Baca juga: Kemenag Sebut Generasi Milenial Agen Moderasi Beragama
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!