Pembahasan RPP Gaji Pimpinan KPK Masih Berlanjut
Rabu, 10 Juni 2020 - 07:05 WIB
JAKARTA - Proses pembahasan kenaikan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya masih terus dilanjutkan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). (Baca juga: New Normal, Gugus Tugas Terbitkan Aturan dan Persyaratan Perjalanan Orang)
Proses pembahasan tertuang dalam revisi Pembahasan Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK yang salah satunya mengenai kenaikan gaji pimpinan KPK.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pembahasan tersebut. Namun, dirinya beralasan bahwa pembahasan RPP itu merupakan inisiatif dari Kementerian Hukum dan HAM. (Baca juga: Update Kasus Corona 9 Juni 2020: Penambahan Pasien Positif Capai 1.043 Orang)
"Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, Tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui video conference pada tanggal 29 Mei 2020 tersebut untuk memenuhi undangan dari Kumham sebelumnya," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).
Ali menjelaskan undangan rapat koordinasi penyusunan RPP tersebut tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur KPK yaitu Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK.
"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan Pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," jelasnya.
Ali juga mengungkapkan ada beberapa poin yang turut dibahas dalam rapat tersebut, yakni Surat dari Kemenkum HAM kepada kementerian PAN dan RB masih menggunakan nomenklatur RPP Perubahan sehingga RPP tersebut akan menjadi RPP Penggantian.
"Terkait dratf RPP Penggantian belum ada kajian akademis mengenai jumlah besarannya. Dan, kajian akademik akan segera diserahkan kepada Kementrian Kumham agar bisa ditindaklanjuti dengan permintaan penilaian kepada Kementerian PAN dan RB," ungkapnya.
Proses pembahasan tertuang dalam revisi Pembahasan Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK yang salah satunya mengenai kenaikan gaji pimpinan KPK.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pembahasan tersebut. Namun, dirinya beralasan bahwa pembahasan RPP itu merupakan inisiatif dari Kementerian Hukum dan HAM. (Baca juga: Update Kasus Corona 9 Juni 2020: Penambahan Pasien Positif Capai 1.043 Orang)
"Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, Tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui video conference pada tanggal 29 Mei 2020 tersebut untuk memenuhi undangan dari Kumham sebelumnya," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).
Ali menjelaskan undangan rapat koordinasi penyusunan RPP tersebut tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur KPK yaitu Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK.
"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan Pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," jelasnya.
Ali juga mengungkapkan ada beberapa poin yang turut dibahas dalam rapat tersebut, yakni Surat dari Kemenkum HAM kepada kementerian PAN dan RB masih menggunakan nomenklatur RPP Perubahan sehingga RPP tersebut akan menjadi RPP Penggantian.
"Terkait dratf RPP Penggantian belum ada kajian akademis mengenai jumlah besarannya. Dan, kajian akademik akan segera diserahkan kepada Kementrian Kumham agar bisa ditindaklanjuti dengan permintaan penilaian kepada Kementerian PAN dan RB," ungkapnya.
(maf)
tulis komentar anda