Siapkan Dua Regulasi Pilkada, KPU: Salah Satunya Atur Protokol Kesehatan

Rabu, 10 Juni 2020 - 05:08 WIB
Komisi Pemilihan Umum terus menuntaskan regulasi penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020. Hal ini mengingat pada pekan depan tahapan akan segera dimulai. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menuntaskan regulasi penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020. Hal ini mengingat pada pekan depan tahapan akan segera dimulai. Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan bahwa regulasi yang pertama berkaitan dengan tahapan, program dan jadwal.

(Baca juga: New Normal, Gugus Tugas Terbitkan Aturan dan Persyaratan Perjalanan Orang)

"Sekarang posisinya sudah sangat ready tinggal menunggu pengundangan. Jadi prinsipnya PKPU kita sudah sangat siap. Tinggal menunggu pengundangan saja," kata Pramono dalam diskusi JPPR Polemik dan Solusi Pilkada 2020, Selasa (9/6/2020).



(Baca juga: Update Kasus Corona 9 Juni 2020: Penambahan Pasien Positif Capai 1.043 Orang)

Lalu regulasi yang kedua adalah PKPU tentang Pilkada di tengah Pandemi. Dia memastikan bahwa PKPU ini sudah sesuai dengan protokol kesehatan. Pasalnya setiap proses penyusunan selalu didampingi Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas.

"Ini bukan hanya disupervisi. Tapi terus setiap perkembangan draf PKPU ini diketahui dan di-approve oleh Kemenkes dan Gugus Tugas. Jadi pasti tidak mungkin bertentangan dengan protokol kesehatan yang disusun oleh kemenkes dan Gugus Tugas," jelasnya.

Dia mengatakan bahwa PKPU ini telah selesai tahapan uji publik dan akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR. Dia berharap beberapa hari ke depan konsultasi dapat dilakukan. "Saat ini sudah siap. Tinggal kita ajukan ke pemerintah dan DPR untuk dilakukan konsultasi," tuturnya.

Pramono menjelaskan, di dalam PKPU Pilkada di tengah pandemi diatur dua hal pokok. Pertama, soal prosedur dan tata cara bagaimana KPU RI, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menetapkan penundaan jika terjadi bencana di daerah.

"Dan bagaimana prosedur dan tata cara menetapkan pilkada lanjutannya apabila bencannaya di tingkat nasional, provinsi atau di kabupaten/kota itu diatur prosedurnya," tuturnya.

Kedua, PKPU ini mengatur teknis penyelenggaran tahapan-tahapan pilkada disesuaikan dengan protokol kesehatan. PKPU ini mengatur protokol kesehatan di setiap tahapan. Dia juga mengatakan bahwa protokol kesehatan ini tidak saja diperuntukan bagi penyelenggara saja tapi juga peserta dan pemilih.

"Pengaturan soal kampanye-kampanye tentu mengatur soal peserta. Lalu pengaturan soal data pemilih, soal pemungutan dan penghitungan suara, itu banyak mengatur juga soal pemilih. Jadi ini bukan hanya mengatur protokol kesehatan bagi penyelenggara tapi juga bagi peserta dan pemilihnya," paparnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More