Siapkan Dua Regulasi Pilkada, KPU: Salah Satunya Atur Protokol Kesehatan
Rabu, 10 Juni 2020 - 05:08 WIB
Komisi Pemilihan Umum terus menuntaskan regulasi penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020. Hal ini mengingat pada pekan depan tahapan akan segera dimulai. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menuntaskan regulasi penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020. Hal ini mengingat pada pekan depan tahapan akan segera dimulai. Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan bahwa regulasi yang pertama berkaitan dengan tahapan, program dan jadwal.
(Baca juga: New Normal, Gugus Tugas Terbitkan Aturan dan Persyaratan Perjalanan Orang)
"Sekarang posisinya sudah sangat ready tinggal menunggu pengundangan. Jadi prinsipnya PKPU kita sudah sangat siap. Tinggal menunggu pengundangan saja," kata Pramono dalam diskusi JPPR Polemik dan Solusi Pilkada 2020, Selasa (9/6/2020).
(Baca juga: Update Kasus Corona 9 Juni 2020: Penambahan Pasien Positif Capai 1.043 Orang)
Lalu regulasi yang kedua adalah PKPU tentang Pilkada di tengah Pandemi. Dia memastikan bahwa PKPU ini sudah sesuai dengan protokol kesehatan. Pasalnya setiap proses penyusunan selalu didampingi Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas.
"Ini bukan hanya disupervisi. Tapi terus setiap perkembangan draf PKPU ini diketahui dan di-approve oleh Kemenkes dan Gugus Tugas. Jadi pasti tidak mungkin bertentangan dengan protokol kesehatan yang disusun oleh kemenkes dan Gugus Tugas," jelasnya.
(Baca juga: New Normal, Gugus Tugas Terbitkan Aturan dan Persyaratan Perjalanan Orang)
"Sekarang posisinya sudah sangat ready tinggal menunggu pengundangan. Jadi prinsipnya PKPU kita sudah sangat siap. Tinggal menunggu pengundangan saja," kata Pramono dalam diskusi JPPR Polemik dan Solusi Pilkada 2020, Selasa (9/6/2020).
(Baca juga: Update Kasus Corona 9 Juni 2020: Penambahan Pasien Positif Capai 1.043 Orang)
Lalu regulasi yang kedua adalah PKPU tentang Pilkada di tengah Pandemi. Dia memastikan bahwa PKPU ini sudah sesuai dengan protokol kesehatan. Pasalnya setiap proses penyusunan selalu didampingi Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas.
"Ini bukan hanya disupervisi. Tapi terus setiap perkembangan draf PKPU ini diketahui dan di-approve oleh Kemenkes dan Gugus Tugas. Jadi pasti tidak mungkin bertentangan dengan protokol kesehatan yang disusun oleh kemenkes dan Gugus Tugas," jelasnya.
Lihat Juga :