Dalami Kasus Suap Dana PEN Daerah 2021, KPK Geledah Tiga Lokasi
Jum'at, 31 Desember 2021 - 14:15 WIB
Sebelumnya, KPK telah mencegah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, bepergian ke luar negeri. Ardian dicegah selama enam bulan ke depan.
Ardian dicegah ke luar negeri karena diduga terlibat kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah 2021. Surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Ardian telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca juga: KPK Tetapkan Pejabat Pajak Wawan Ridwan Sebagai Tersangka Pencucian Uang
"Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan. Sudah kita cegah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai menggelar konpers kinerja KPK tahun 2021 di Gedung Juang KPK, Jalan Kuningan Persada, Rabu (29/12/2021).
Alex -sapaan karib Alexander Marwata- menjelaskan alasan pihaknya mencegah Ardian Noervianto ke luar negeri. Agar jika pihaknya membutuhkan keterangan Ardian, maka yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri "Kenapa kita cegah, tentu pasti jika penyelidik atau penyidik berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan. Supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia," ujarnya.
Ardian dicegah ke luar negeri karena diduga terlibat kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah 2021. Surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Ardian telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca juga: KPK Tetapkan Pejabat Pajak Wawan Ridwan Sebagai Tersangka Pencucian Uang
"Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan. Sudah kita cegah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai menggelar konpers kinerja KPK tahun 2021 di Gedung Juang KPK, Jalan Kuningan Persada, Rabu (29/12/2021).
Alex -sapaan karib Alexander Marwata- menjelaskan alasan pihaknya mencegah Ardian Noervianto ke luar negeri. Agar jika pihaknya membutuhkan keterangan Ardian, maka yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri "Kenapa kita cegah, tentu pasti jika penyelidik atau penyidik berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan. Supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia," ujarnya.
Lihat Juga :